Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wewenang yang dimiliki mahkamah agung

Perhatikan wewenang-wewenang berikut!
1)    Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dan permohonan grasi dan rehabilitasi.
2)    Mengajukan tuntutan.
3)    Mengadakan penyelidikan dan penyidikan kasus.
4)    Menjatuhkan vonis hukum kepada terdakwa.
5)    Memberikan nasihat hukum terhadap tersangka.

Wewenang yang dimiliki mahkamah agung ditunjukkan pada nomor ….
     A.   1)
     B.    2)
     C.    3)
     D.   4)
     E.    5)

Pembahasan:
Wewenang yang dimiliki mahkamah agung yaitu:
  1. Mengadili pada Tingkat Kasasi
  2. Menguji Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang
  3. Menjadi Pengawas Tertinggi Penyelenggaraan Peradilan
  4. Mengawasi Hakim di Semua Lingkungan Peradilan
  5. Memberi Pertimbangan Hukum pada Presiden dan permohonan grasi dan rehabilitasi.
  6. Mempunyai Wewenang Lainnya yang Diberikan oleh Undang-Undang

Jawaban: A

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Wewenang yang dimiliki mahkamah agung"