Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Untuk keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecth (hukum keadaan bahaya bagi negara)

Untuk keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecth (hukum keadaan bahaya bagi negara) pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pada pukul 17.00 dalam suatu upacara resmi di Istana Merdeka. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden. Kemukakan isi Dekret Presiden tersebut!

Jawab:
Berikut isi Dekret Presiden 5 Juli 1959.

  1. Pembubaran konstituante.
  2. Tidak berlakunya UUDS dan berlakunya kembali UUD 1945.
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS.

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Untuk keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecth (hukum keadaan bahaya bagi negara)"