Untuk keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecth (hukum keadaan bahaya bagi negara)

Untuk keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecth (hukum keadaan bahaya bagi negara) pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pada pukul 17.00 dalam suatu upacara resmi di Istana Merdeka. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden. Kemukakan isi Dekret Presiden tersebut!

Jawab:
Berikut isi Dekret Presiden 5 Juli 1959.

  1. Pembubaran konstituante.
  2. Tidak berlakunya UUDS dan berlakunya kembali UUD 1945.
  3. Pembentukan MPRS dan DPAS.

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Untuk keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecth (hukum keadaan bahaya bagi negara)"