Untuk keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecth (hukum keadaan bahaya bagi negara)
Untuk keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecth (hukum keadaan bahaya bagi negara) pada hari Minggu tanggal 5 Juli 1959 pada pukul 17.00 dalam suatu upacara resmi di Istana Merdeka. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden. Kemukakan isi Dekret Presiden tersebut!
Jawab:
Berikut isi Dekret Presiden 5 Juli 1959.
- Pembubaran konstituante.
- Tidak berlakunya UUDS dan berlakunya kembali UUD 1945.
- Pembentukan MPRS dan DPAS.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Untuk keselamatan negara berdasarkan staatsnoodrecth (hukum keadaan bahaya bagi negara)"