Seorang advokat berhak untuk …. A. memutuskan suatu perkara
Seorang advokat berhak untuk ….
A. memutuskan suatu perkara
B. menentukan vonis untuk terdakwa
C. melakukan penuntutan
D. memberikan nasihat hukum
E. mengadakan penyidikan
Pembahasan:
Analisis setiap opsi jawaban:
A. memutuskan suatu perkara (tugas hakim)
B. menentukan vonis untuk terdakwa (tugas hakim)
C. melakukan penuntutan (tugas jaksa)
D. memberikan nasihat hukum (tugas advokat/pengacara)
E. mengadakan penyidikan (tugas polisi)
A. memutuskan suatu perkara
B. menentukan vonis untuk terdakwa
C. melakukan penuntutan
D. memberikan nasihat hukum
E. mengadakan penyidikan
Pembahasan:
Analisis setiap opsi jawaban:
A. memutuskan suatu perkara (tugas hakim)
B. menentukan vonis untuk terdakwa (tugas hakim)
C. melakukan penuntutan (tugas jaksa)
D. memberikan nasihat hukum (tugas advokat/pengacara)
E. mengadakan penyidikan (tugas polisi)
Jawaban: D
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Seorang advokat berhak untuk …. A. memutuskan suatu perkara"