Sebelum membuat yurisprudensi hakim harus melakukan penafsiran-penafsiran. Penafsiran yang
Sebelum membuat yurisprudensi hakim harus melakukan penafsiran-penafsiran. Penafsiran yang didasarkan pada arti kata disebut penafsiran ….
A. Teleologis
B. Gramatikal
C. Historis
D. Sistematis
E. Autentik
Pembahasan:
Sebelum membuat yurisprudensi hakim harus melakukan penafsiran-penafsiran. Penafsiran yang didasarkan pada arti kata disebut penafsiran gramatikal
Jawaban: B
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Sebelum membuat yurisprudensi hakim harus melakukan penafsiran-penafsiran. Penafsiran yang"