Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebelum membuat yurisprudensi hakim harus melakukan penafsiran-penafsiran. Penafsiran yang

Sebelum membuat yurisprudensi hakim harus melakukan penafsiran-penafsiran. Penafsiran yang didasarkan pada arti kata disebut penafsiran ….
    A.   Teleologis
    B.    Gramatikal
    C.    Historis
    D.   Sistematis
    E.    Autentik

Pembahasan:
Sebelum membuat yurisprudensi hakim harus melakukan penafsiran-penafsiran. Penafsiran yang didasarkan pada arti kata disebut penafsiran gramatikal

Jawaban: B
------------#------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Sebelum membuat yurisprudensi hakim harus melakukan penafsiran-penafsiran. Penafsiran yang"