pernyataan yang merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi
Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!
1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim di seluruh lingkungan peradilan.
3) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4) Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR.
Di antara pernyataan-pernyataan tersebut yang merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi ditunjukkan pada nomor ….
1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim di seluruh lingkungan peradilan.
3) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4) Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR.
Di antara pernyataan-pernyataan tersebut yang merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi ditunjukkan pada nomor ….
A. 1) dan 2)
B. 1) dan 3)
C. 1) dan 4)
D. 2) dan 3)
E. 3) dan 4)
Pembahasan:
Pernyataan yang merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah:
1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jawaban: B
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "pernyataan yang merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi"