Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pernyataan yang benar mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman

Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut!
1)    Peradilan dilakukan demi hukum.
2)    Peradilan negara menerapkan serta menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
3)    Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
4)    Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat tercapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda tidak harus dimuat dalam putusan.

Pernyataan yang benar mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman ditunjukkan pada nomor ….
    A.   1) dan 2)
    B.    1) dan 3)
    C.    2) dan 3)
    D.   2) dan 4)
    E.    3) dan 4)

Pembahasan:
Pernyataan yang benar mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yaitu:
2)    Peradilan negara menerapkan serta menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
3)    Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.


Jawaban: C

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Pernyataan yang benar mengenai asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman"