Perhatikan tujuan hukum berikut! 1) Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat.
Perhatikan tujuan hukum berikut!
1) Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga agar manusia diperlakukan sebagai manusia.
Tujuan hukum diatas dikemukakan oleh ….
1) Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat.
2) Mewujudkan keadilan.
3) Menjaga agar manusia diperlakukan sebagai manusia.
Tujuan hukum diatas dikemukakan oleh ….
A. Jeremy Bantham
B. Soejono Dirdjosisworo
C. Notohamidjojo
D. Prof. Subekti, S.H.
E. Van Kant
Pembahasan:
Tujuan hukum diatas dikemukakan oleh Notohamidjojo
Jawaban: C
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Perhatikan tujuan hukum berikut! 1) Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat."