Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Identifikasikan ciri-ciri hukum pidana!

Identifikasikan ciri-ciri hukum pidana!

Jawab:
Ciri-ciri hukum pidana adalah sebagai berikut.

  1. Mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dan negara yang menguasai tata tertib masyarakat Indonesia.
  2. Mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
  3. Pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan walaupun tanpa adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.
  4. Pihak yang dirugikan cukup melapor kepada yang berwajib (polisi) dan akan menjadi saksi.
  5. Penggugat adalah penuntut umum (jaksa).

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Identifikasikan ciri-ciri hukum pidana!"