Identifikasikan ciri-ciri hukum perdata!

Identifikasikan ciri-ciri hukum perdata!

Jawab:
Berikut adalah ciri-ciri hukum perdata.

  1. Mengatur hubungan antara orang satu dan orang yang lainnya.
  2. Mengatur hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris.
  3. Proses pengadilan didasarkan pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan (korban).
  4. Korban berlaku sebagai penggugat.
  5. Tersangka berlaku sebagai tergugat.

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Identifikasikan ciri-ciri hukum perdata!"