Identifikasikan ciri-ciri hukum perdata!
Identifikasikan ciri-ciri hukum perdata!
Jawab:
Berikut adalah ciri-ciri hukum perdata.
- Mengatur hubungan antara orang satu dan orang yang lainnya.
- Mengatur hukum keluarga, hukum harta kekayaan, dan hukum waris.
- Proses pengadilan didasarkan pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan (korban).
- Korban berlaku sebagai penggugat.
- Tersangka berlaku sebagai tergugat.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Identifikasikan ciri-ciri hukum perdata!"