Hukum bersifat memaksa dan mengikat. Hukum bersifat memaksa dengan tujuan
Hukum bersifat memaksa dan mengikat. Hukum bersifat memaksa dengan tujuan ….
A. mewujudkan keadilan
B. menghindari perselisihan
C. agar ditaati semua warga
D. agar penegak hukum ditakuti oleh masyarakat
E. agar penegak hukum berwibawa di mata masyarakat
Pembahasan:
Hukum bersifat memaksa dan mengikat. Hukum bersifat memaksa dengan tujuan agar ditaati semua warga
Jawaban: C
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Hukum bersifat memaksa dan mengikat. Hukum bersifat memaksa dengan tujuan "