Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk
Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. Pengertian hukum ini diungkapkan oleh ….
A. Immanuel kant
B. Vant Kant
C. Hugo de Groot
D. Montesquieu
E. J.C.T Simorangkir
Pembahasan:
Vant Kant berpendapat bahwa hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat
Jawaban: B
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk"