Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimanakah tujuan pengelolaan energi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007?

Bagaimanakah tujuan pengelolaan energi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007?

Jawab:
Berikut tujuan pengelolaan energi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007.

  1. Tercapainya kemandirian pengelolaan energi.
  2. Terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar
  3. negeri.
  4. Tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
  5. Terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal terpadu dan berkelanjutan.

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Bagaimanakah tujuan pengelolaan energi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007?"