Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Aturan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia adalah

Aturan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia adalah ….
   A.   pasal 4 UUD 1945
   B.    pasal 33 UUD 1945
   C.    TAP MPR No. X/1998
   D.   TAP MPR No. XI/1998
   E.    peraturan pemerintah pergantian undang-undang

Pembahasan:
Aturan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia adalah  pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Jawaban: B

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Aturan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia adalah"