Aturan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia adalah

Aturan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia adalah ….
   A.   pasal 4 UUD 1945
   B.    pasal 33 UUD 1945
   C.    TAP MPR No. X/1998
   D.   TAP MPR No. XI/1998
   E.    peraturan pemerintah pergantian undang-undang

Pembahasan:
Aturan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia adalah  pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Jawaban: B

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Aturan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia adalah"