Aturan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia adalah
Aturan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia adalah ….
A. pasal 4 UUD 1945
B. pasal 33 UUD 1945
C. TAP MPR No. X/1998
D. TAP MPR No. XI/1998
E. peraturan pemerintah pergantian undang-undang
Pembahasan:
Aturan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 ayat 3 berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Jawaban: B
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Aturan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia adalah"