Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UUD 1945 pasal 24 ayat (2) mengatur tentang kekuasaan

UUD 1945 pasal 24 ayat (2) mengatur tentang kekuasaan ….
    A.  Yudikatif
    B.   Legislatif
    C.   Eksamina
    D.  Moneter
    E.   Eksekutif

Pembahasan:
Bunyi UUD 1945 pasal 24 ayat (2) yaitu "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi."

Jadi UUD 1945 pasal 24 ayat (2) mengatur tentang kekuasaan yudikatif

Jawaban: A

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "UUD 1945 pasal 24 ayat (2) mengatur tentang kekuasaan"