Tuliskan dasar hukum kekuasaan moneter di Indonesia!
Tuliskan dasar hukum kekuasaan moneter di Indonesia!
Jawab:
dasar hukum kekuasaan moneter di Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 23D, Dimana UUD 1945 pasal 23D yang berbunyi negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Tuliskan dasar hukum kekuasaan moneter di Indonesia!"