Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tuliskan dasar hukum kekuasaan moneter di Indonesia!

Tuliskan dasar hukum kekuasaan moneter di Indonesia!

Jawab:
dasar hukum kekuasaan moneter di Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 23D, Dimana UUD 1945 pasal 23D yang berbunyi negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com 

Post a Comment for "Tuliskan dasar hukum kekuasaan moneter di Indonesia!"