Terangkan penggolongan penduduk Indonesia menurut Hukum Ketatanegaraan Hindia Belanda tahun 1927!
Terangkan penggolongan penduduk Indonesia menurut Hukum Ketatanegaraan Hindia Belanda tahun 1927!
Jawab:
Berikut penggolongan penduduk Indonesia menurut Hukum Ketatanegaraan Hindia Belanda tahun 1927.
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan, yaitu sebagai berikut.
c. Golongan pribumi, penduduk asli (bumiputra) yang berada pada lapisan bawah.
Jawab:
Berikut penggolongan penduduk Indonesia menurut Hukum Ketatanegaraan Hindia Belanda tahun 1927.
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan, yaitu sebagai berikut.
- Bangsa Belanda dan keturunannya.
- Bangsa-bangsa Eropa yang lain, seperti Portugis, Prancis, dan Inggris.
- Orang-orang bangsa lain (bukan Eropa) yang telah dipersamakan dengan Eropa karena kekayaan, keturunan bangsawan, dan pendidikan.
c. Golongan pribumi, penduduk asli (bumiputra) yang berada pada lapisan bawah.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Terangkan penggolongan penduduk Indonesia menurut Hukum Ketatanegaraan Hindia Belanda tahun 1927!"