Salah satu hal yang membedakan hukum pidana dan hukum perdata adalah status korban
Salah satu hal yang membedakan hukum pidana dan hukum perdata adalah status korban. Terangkan pernyataan tersebut!
Jawab:
Dalam hukum perdata korban berlaku sebagai penggugat, sedangkan dalam hukum pidana korban berlaku sebagai saksi dan penggugatnya adalah jaksa.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Salah satu hal yang membedakan hukum pidana dan hukum perdata adalah status korban"