Pengertian desa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 pasal 1 adalah
Pengertian desa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 pasal 1 adalah ….
A. suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah di bawah camat dan berhak menyelenggarakan pemerintahan sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
B. suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa
C. keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas
D. suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri
E. suatu hasil perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain
Jawab:
Pengertian desa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 pasal 1 adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah di bawah camat dan berhak menyelenggarakan
A. suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah di bawah camat dan berhak menyelenggarakan pemerintahan sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
B. suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa
C. keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas
D. suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri
E. suatu hasil perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain
Jawab:
Pengertian desa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 pasal 1 adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah di bawah camat dan berhak menyelenggarakan
Jawaban: A
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Pengertian desa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 pasal 1 adalah"