Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian desa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 pasal 1 adalah

Pengertian desa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 pasal 1 adalah ….
A.   suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah di bawah camat dan berhak menyelenggarakan pemerintahan sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
B.    suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa
C.    keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas
D.   suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri
E.    suatu hasil perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain

Jawab:
Pengertian desa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 pasal 1 adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah di bawah camat dan berhak menyelenggarakan 


Jawaban: A

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Pengertian desa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 pasal 1 adalah"