Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemukakan yang dimaksud dengan penuntutan dalam prosedur peradilan!

Kemukakan yang dimaksud dengan penuntutan dalam prosedur peradilan!

Jawab:
Penuntutan merupakan tindakan penuntut umum dalam rangka untuk melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang dengan permintaan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim di sidang pengadilan.

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Kemukakan yang dimaksud dengan penuntutan dalam prosedur peradilan!"