Kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak!
Kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak!
Jawab:
Badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak, artinya memberikan perlakuan yang sama pada tiap warga negara serta tidak terikat pada badan atau lembaga lain.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak!"