Keberadaan kementerian negara diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Keberadaan kementerian negara diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang ….
A. Kementerian Negara
B. Organisasi Kementerian Negara
C. Organisasi Negara
D. Kementerian Negara Republik Indonesia
E. Pemerintah Daerah
Pembahasan:
Keberadaan kementerian negara diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
Jawaban: B
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Keberadaan kementerian negara diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang"