Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Identifikasikan pelaksanaan tugas kejaksaan!

Identifikasikan pelaksanaan tugas kejaksaan!

Jawab:
Pelaksanaan tugas kejaksaan dilakukan oleh jaksa. Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Identifikasikan pelaksanaan tugas kejaksaan!"