Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Identifikasikan macam hukum berdasarkan waktu berlakunya!

Identifikasikan macam hukum berdasarkan waktu berlakunya!

Jawab:
Berikut macam-macam hukum berdasarkan waktu berlakunya.

  1. Hukum positif. Hukum yang berlaku sekarang (ius constitutum), contoh: UUD 1945 yang berlaku sekarang ini.
  2. Hukum yang berlaku pada masa datang. Hukum yang berlaku pada masa datang (ius constituendum), contoh: undang-undang tentang pembuangan limbah.
  3. Hukum antarwaktu (hukum transitoir). Hukum mengenai hubungan antarperistiwa hukum yang berlaku saat sekarang dengan hukum yang berlaku pada masa lalu, contoh: pasal aturan peralihan UUD 1945 sebelum amandemen.

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Identifikasikan macam hukum berdasarkan waktu berlakunya!"