Uraikan isi pasal 17 UUD 1945!
Uraikan isi pasal 17 UUD 1945!
Pembahasan:
isi pasal 17 UUD 1945 yaitu:
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang- undang.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375
Post a Comment for "Uraikan isi pasal 17 UUD 1945!"