Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Uraikan isi pasal 17 UUD 1945!

Uraikan isi pasal 17 UUD 1945!

Pembahasan:
isi pasal 17 UUD 1945 yaitu:

  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang- undang.

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

Post a Comment for "Uraikan isi pasal 17 UUD 1945!"