Tuliskan dasar pelaksanaan kekuasaan moneter di Indonesia!
Tuliskan dasar pelaksanaan kekuasaan moneter di Indonesia!
Pembahasan:
Pasal 23D UUD 1945 menyatakan bahwa ”Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang”.
Pembahasan:
Pasal 23D UUD 1945 menyatakan bahwa ”Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang”.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Tuliskan dasar pelaksanaan kekuasaan moneter di Indonesia!"