Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tuliskan dasar pelaksanaan kekuasaan moneter di Indonesia!

Tuliskan dasar pelaksanaan kekuasaan moneter di Indonesia!

Pembahasan:
Pasal 23D UUD 1945 menyatakan bahwa ”Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang”.


------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Tuliskan dasar pelaksanaan kekuasaan moneter di Indonesia!"