Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tuliskan bunyi pasal dalam UUD 1945 yang merupakan landasan pelaksanaan kekuasaan eksekutif!

Tuliskan bunyi pasal dalam UUD 1945 yang merupakan landasan pelaksanaan kekuasaan eksekutif!

Pembahasan:
Bunyi pasal dalam UUD 1945 yang merupakan landasan pelaksanaan kekuasaan eksekutif yaitu pasal 4 ayat (1) yang berbunyi ”Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”


------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Tuliskan bunyi pasal dalam UUD 1945 yang merupakan landasan pelaksanaan kekuasaan eksekutif!"