Skip to content Skip to sidebar Skip to footer
Siapa yang berhak menguasai wilayah milik Indonesia?

Pembahasan:
Yang berhak menguasai wilayah Indonesia adalah seluruh bangsa Indonesia. Namun, negara mempunyai hak untuk menguasai dan mengelolanya demi kepentingan rakyat. 

Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yaitu, ayat (2) ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) ”Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for " "