Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemukakan dasar hukum kemerdekaan memeluk agama di Indonesia!

Kemukakan dasar hukum kemerdekaan memeluk agama di Indonesia!

Pembahasan:
Pasal 28E UUD 1945 yang berbunyi:
Ayat (1) ”setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Ayat (2) ”setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

Pasal 29 ayat (2) berbunyi: ”negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com

Post a Comment for "Kemukakan dasar hukum kemerdekaan memeluk agama di Indonesia!"