Identifikasikan kewenangan pengadilan HAM!
Identifikasikan kewenangan pengadilan HAM!
Pembahasan:
Kewenangan pengadilan HAM meliputi sebagai berikut.
Pembahasan:
Kewenangan pengadilan HAM meliputi sebagai berikut.
- Mengadili dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.
- Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
- Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375
Post a Comment for "Identifikasikan kewenangan pengadilan HAM!"