Identifikasikan kewenangan Komnas HAM dalam menjalankan fungsi mediasi!
Identifikasikan kewenangan Komnas HAM dalam menjalankan fungsi mediasi!
Pembahasan:
Kewenangan Komnas HAM dalam menjalankan fungsi mediasi antara lain sebagai berikut.
- Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
- Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
- Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Post a Comment for "Identifikasikan kewenangan Komnas HAM dalam menjalankan fungsi mediasi!"