Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Identifikasikan kewenangan Komnas HAM dalam menjalankan fungsi mediasi!

Identifikasikan kewenangan Komnas HAM dalam menjalankan fungsi mediasi!

Pembahasan:
Kewenangan Komnas HAM dalam menjalankan fungsi mediasi antara lain sebagai berikut.

  1. Perdamaian kedua belah pihak; penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
  2. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
  3. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
  4. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com


Post a Comment for "Identifikasikan kewenangan Komnas HAM dalam menjalankan fungsi mediasi!"