Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terangkan yang menjadi objek pajak penghasilan!

Terangkan yang menjadi objek pajak penghasilan!

Jawab:
Objek PPh adalah penghasilan di mana setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Contoh penghasilan yang terkena PPh, misalnya upah, gaji, honorarium, royalti, penghargaan, laba usaha, bunga tabungan (deposito bank dan dividen pemegang saham), premi asuransi, serta hadiah dari undian.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

Post a Comment for "Terangkan yang menjadi objek pajak penghasilan!"