Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terangkan asas pemungutan pajak di Indonesia!

Terangkan asas pemungutan pajak di Indonesia!

Jawab:
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu sebagai berikut.
  1. Asas Domisili adalah cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan tempat tinggal wajib pajak. Menurut asas ini, wajib pajak yang bertempat tinggal di lndonesia akan dikenakan pajak atas segala penghasilannya, baik penghasilan yang didapat di lndonesia maupun penghasilan yang didapat di luar negeri.
  2. Asas Sumber adalah cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan sumber pendapatan tanpa melihat tempat tinggal. Wajib pajak menurut asas ini adalah bagi siapa pun yang memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan pajak sekalipun tempat tinggalnya di luar negeri. Sebagai contoh, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
  3. Asas Kebangsaan adalah cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan kebangsaan wajib pajak. Sebagai contoh, setiap warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia harus membayar pajak.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

Post a Comment for "Terangkan asas pemungutan pajak di Indonesia!"