Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan

Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan dua Negara saja di sebut perjanjian…
    A.    Bilateral
    B.    Multilateral
    C.    Regional
    D.   Teritorial
    E.    Deklrarasi

Pembahasan:
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan dua Negara saja di sebut perjanjian bilateral

Jawaban: A
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

Post a Comment for "Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan "