Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan dua Negara saja di sebut perjanjian…
A. Bilateral
B. Multilateral
C. Regional
D. Teritorial
E. Deklrarasi
Pembahasan:
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan dua Negara saja di sebut perjanjian bilateral
Jawaban: A
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375
Post a Comment for "Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan "