Pak Amin mempunyai tanah yang luasnya 700 m2 dengan harga jual Rp600.000,00/m2. Di atas tanah
Pak Amin mempunyai tanah yang luasnya 700 m2 dengan harga jual Rp600.000,00/m2. Di atas tanah berdiri bangunan yang luasnya sebesar 600 m2 dan mempunyai nilai jual Rp700.000,00/m2. Apabila ditetapkan nilai jual kena pajak sebesar 20% dan NJOPTKP daerah tersebut Rp24.000.000,00, berapakah besarnya PBB yang ditanggung Pak Amin?
Jawab:
Besarnya PBB yang ditanggung Pak Amin bisa kita hitung dengan cara berikut:
Jadi besarnya PBB yang ditanggung Pak Amin adalah Rp816.000,00
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Pak Amin mempunyai tanah yang luasnya 700 m2 dengan harga jual Rp600.000,00/m2. Di atas tanah "