Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mita adalah karyawan PT Putra Jaya dengan status menikah dan mempunyai 3 anak. Suami Mita

Mita adalah karyawan PT Putra Jaya dengan status menikah dan mempunyai 3 anak. Suami Mita merupakan PNS pada salah satu instansi pemerintah. Mita menerima gaji sebesar Rp5.000.000,00 per bulan. PT Putra mengkuti program pensiun dan BPJS kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun ke BPJS sebesar 0,75% dari penghitungan gaji. Di samping itu, Mita membayar jaminan hari tua setiap bulan sebesar 1% dari gaji. Premi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,24% dan 0,3% dari gaji. Hitunglah PPh pasal 21 pada bulan yang bersangkutan!

Jawab:
Besar PPh perbulannya bisa kita hitung dengan cara berikut:
Jadi besar pajak perbulan yang harus dikeluarkan yaitu sebesar Rp.9.400,00
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

Post a Comment for "Mita adalah karyawan PT Putra Jaya dengan status menikah dan mempunyai 3 anak. Suami Mita"