Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemukakan fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain bagi Indonesia!

Kemukakan fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain bagi Indonesia!

Jawab:
Bagi Indonesia, penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sebagai berikut.
  1. Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
  2. Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
  3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
  4. Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  5. Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
  6. Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
  7. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
  8. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi, dan persandian.
  9. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

Post a Comment for "Kemukakan fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain bagi Indonesia!"