Kemukakan fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain bagi Indonesia!
Kemukakan fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain bagi Indonesia!
Jawab:
Bagi Indonesia, penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sebagai berikut.
- Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
- Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
- Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
- Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
- Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
- Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
- Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi, dan persandian.
- Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375
Post a Comment for "Kemukakan fungsi penempatan perwakilan diplomatik di negara lain bagi Indonesia!"