Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pernyataan tersebut adalah bunyi pasal ...
    A.    24 ayat (1)
    B.    24 ayat (2)
    C.    24 ayat (3)
    D.   23 ayat (1)
    E.    23 ayat (2)

Pembahasan:
"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan" adalah bunyi pasal 24 ayat (1)

Jawaban: A
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

Post a Comment for "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan untuk"