Kedudukan Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia bersifat tetap dan tidak dapat diubah, karena
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia bersifat tetap dan tidak dapat diubah, karena ...
A. Pasal-pasalnya telah banyak diubah
B. Telah disepakati MPR
C. Merupakan kaidah yang fundamental terbentuknya Negara
D. Sebagai wujud penghormatan terhadap hasil perjuangan bangsa
E. Merupakan keputusan presiden dan wakil presidenA. Pasal-pasalnya telah banyak diubah
B. Telah disepakati MPR
C. Merupakan kaidah yang fundamental terbentuknya Negara
D. Sebagai wujud penghormatan terhadap hasil perjuangan bangsa
Pembahasan:
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia bersifat tetap dan tidak dapat diubah, karena merupakan kaidah yang fundamental terbentuknya Negara
Jawaban: C
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375
Post a Comment for "Kedudukan Pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia bersifat tetap dan tidak dapat diubah, karena"