Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu Negara mempunyai kekuasaan secara

Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu Negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk memberlakukan hukum atas semua orang dan barang yang berada di wilayahnya disebut asas….
    A.  Teritorial
    B.   Kebangsaan
    C.   Kemanusiaan
    D.  Kepentingan umum
    E.   Kepentingan bangsa

Pembahasan:
Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu Negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk memberlakukan hukum atas semua orang dan barang yang berada di wilayahnya disebut asas teritorial

Jawaban: A
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

Post a Comment for "Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu Negara mempunyai kekuasaan secara"