Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu Negara mempunyai kekuasaan secara
Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu Negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk memberlakukan hukum atas semua orang dan barang yang berada di wilayahnya disebut asas….
A. Teritorial
B. Kebangsaan
C. Kemanusiaan
D. Kepentingan umum
E. Kepentingan bangsa
Pembahasan:
Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu Negara mempunyai kekuasaan secara penuh untuk memberlakukan hukum atas semua orang dan barang yang berada di wilayahnya disebut asas teritorial
Jawaban: A
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375
Post a Comment for "Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa suatu Negara mempunyai kekuasaan secara"