Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Analisislah objek pajak bumi dan bangunan!

Analisislah objek pajak bumi dan bangunan!

Jawab:
Objek PBB adalah bumi dan/atau bangunan. Bumi yaitu permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia, contohnya sawah, ladang, kebun, tanah pekarangan, tambang, dan lain-lain. Bangunan yaitu konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan, contohnya rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dan lain-lain.

------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

Post a Comment for "Analisislah objek pajak bumi dan bangunan!"