Mafhum yang disepakati ulama' untuk dapat di jadikan sebagai hujjah hukum adalah

Mafhum yang disepakati ulama' untuk dapat di jadikan sebagai hujjah hukum adalah....
  1. mafhum sifat
  2. mafhum muwafaqah
  3. mafhum laqab
  4. mafhum syarat
  5. mafhum adad

Pembahasan:
Mafhum yang disepakati ulama' untuk dapat di jadikan sebagai hujjah hukum adalah mafhum muwafaqah

Jawaban: B
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

Post a Comment for "Mafhum yang disepakati ulama' untuk dapat di jadikan sebagai hujjah hukum adalah"