Islam menganjurkan manusia untuk menikah, karena nikah mempunyai pengaruh yang baik bagi pelakunya

Islam menganjurkan manusia untuk menikah, karena nikah mempunyai pengaruh yang baik bagi pelakunya. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Jono yang berkeinginan untuk menikah di waktu dekat. Akan tetapi, kondisi Jono belum mempunyai bekal yang cukup untuk menafkahi keluarganya, walaupun dirinya telah siap secara fisik untuk menyongsong  kehidupan berumah tangga, dan ia tidak khawatir terjerumus dalam praktisi perzinahan. Hukum menikah yang berlaku pada Jono dengan keadaan seperti yang tergambar di atas ialah...
  1. Mubah
  2. Sunnah
  3. Wajib
  4. Makruh
  5. Haram

Pembahasan:
Hukum menikah yang berlaku pada Jono dengan keadaan seperti yang tergambar di atas ialah makruh

Jawaban: D
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

Post a Comment for "Islam menganjurkan manusia untuk menikah, karena nikah mempunyai pengaruh yang baik bagi pelakunya"