Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apabila ada seorang lelaki yang sudah beristri menikah lagi tanpa izin dari istri pertamanya. Menurut Syari’at Islam hukumnya

Apabila ada seorang lelaki yang sudah beristri menikah lagi tanpa izin dari istri pertamanya. Menurut Syari’at Islam hukumnya adalah ....
  1. Sah
  2. Tidak Sah
  3. Haram
  4. Makruh
  5. Sunnah

Pembahasan:
Apabila ada seorang lelaki yang sudah beristri menikah lagi tanpa izin dari istri pertamanya. Menurut Syari’at Islam hukumnya sah

Jawaban: A
------------#------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
WA /LINE : 081 669 2375

Post a Comment for "Apabila ada seorang lelaki yang sudah beristri menikah lagi tanpa izin dari istri pertamanya. Menurut Syari’at Islam hukumnya"